Hak
Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI", adalah padanan kata yang biasa
digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi
hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir
karena kemampuan intelektual manusia. Di Indonesia, pengetahuan masyarakat tentang
HaKI masih sangat terbatas. Bukan hanya pengetahuan saja, namun sikap
masyarakat kita akan HaKI dan pelanggarannya saja masih kurang walaupun
sebenarnya contoh kasus pelanggaran HaKI tersebut sering mereka jumpai di
hadapan mereka. Salah satu contoh kasus yang sering kita jumpai adalah kasus
pembajakan baik kaset CD/DVD. Walaupun sudah ada undang-undang yang mengaturnya
namun masyarakat pelaku pelanggaran HaKI (yang memperbanyak, menjual,
mengedarkan tanpa izin Pemilik Hak Cipta) tetap saja mereka melakukan
pelanggaran tersebut. Karena para pelaku memikirkan kondisi pasar dengan
kemampuan daya beli konsumen. Begitupula konsumen, bagi mereka yang penting
bias menikmati karya Cipta dengan mudah dan murah kenapa mereka harus membeli
yang mahal. Contoh di atas merupakan kasus besar dan yang sering di jumpai
dalam kehidupan sehari-hari. Karya-karya Cipta pada dasarnya harus dihargai.
Karena karya cipta merupakan hasil pikiran/ ide kreatif dari sang pencipta. Untuk
memulai menumbuhkan rasa menghargai suatu karya maka salah satu jalan yang
dapat dilakukan ialah dengan melakukan sosialisasi. Sosialisasi adalah
sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai
dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok
atau masyarakat.
Sejumlah sosiolog
menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan
(role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran
yang harus dijalankan oleh individu. Namun sosialisasi pada masyarakat tentang
HaKI akan membutuhkan banyak waktu dan tenaga. Dan terlebih lagi, untuk
mengumpulkan para warga untuk melakukan sosialisasi akan kurang efektif karna
banyak sekali hambatan yang akan ditemui pada akhirnya. Untuk lebih
mengefektifkan waktu dan memilimalisir banyaknya kendala dalam sosialisasi kita
dapat melakukan sosialisasi kepada mahasiswa-mahasiswa di Perguruan Tinggi di
seluruh Indonesia. Perguruan Tinggi adalah lembaga pendidikan/bagian
Konstituasi dari sebuah institusi pendidikan. Perguruan Tinggi digunakan untuk
mencetak mahasiswa yang penuh semangat, berdedikasi tinggi , berjiwa
Pancasila,mengembangkan potensi yang dimiliki, memiliki kreativitas tinggi dan
menghargai hasil karya orang lain, dan masih banyak tujuan lainnya.
Ada
berbagai cara untuk melakukan sosialisasi di dalam kampus untuk memperluas
wawasan tentang HaKI dan setidaknya para mahasiswa dapat tergugah untuk menghargai
Hasil/Karya Cipta orang lain dan dapat disosialisasikan pada masyarakat luas
ketika para mahasiswa hidup bermasyarakat. Cara-cara untuk mensosialisasikan
HaKI dalam kampus antara lain dengan cara himbauan/ menulis artikel-artikel
yang dimuat pada bulletin harian/mingguan kampus, seperti Express UNNES,
ataupun tulisan-tulisan tersebut dapat dimuat dalam majalah dinding organisasi-organisasi.
Selain itu sosialisasi juga dapat dilakukan dengan membagi dan menempelkan
brosur/leaflet. Jika memungkinkan sosialisasi tentang HaKI di Kampus dapat
dilakukan dengan cara workshop/seminar-seminar. Namun untuk workshop dan
seminar-seminar mungkin hanya dapat dijangkau oleh kalangan tertentu atau hanya
pada mahasiswa yang berminat dan tertarik mengikutinya.
Adapun
cara lain yang dapat dilakukan yaitu dengan membentuk mindset para mahasiswa
tentang pentingnya pengetahuan HaKI. Mungkin cara ini dapat dilakukan ketika
pembukaan masa orientasi mahasiswa baru. Materi tentang HaKI dapat diselipkan
di daldm kegiatan tersebut. Dan tak khayal pula kampus turut mengembangkan rasa
menghargai akan karya-karya kreatifitas mahasiswanya serta kampus harus dapat
menjadi wadah untuk turut berpartisipasi dalam menumpuahkan ide-ide original
para mahasiswanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar