Kamis, 20 Desember 2012

Sosialisasi HaKI di Kampus


Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Di Indonesia, pengetahuan masyarakat tentang HaKI masih sangat terbatas. Bukan hanya pengetahuan saja, namun sikap masyarakat kita akan HaKI dan pelanggarannya saja masih kurang walaupun sebenarnya contoh kasus pelanggaran HaKI tersebut sering mereka jumpai di hadapan mereka. Salah satu contoh kasus yang sering kita jumpai adalah kasus pembajakan baik kaset CD/DVD. Walaupun sudah ada undang-undang yang mengaturnya namun masyarakat pelaku pelanggaran HaKI (yang memperbanyak, menjual, mengedarkan tanpa izin Pemilik Hak Cipta) tetap saja mereka melakukan pelanggaran tersebut. Karena para pelaku memikirkan kondisi pasar dengan kemampuan daya beli konsumen. Begitupula konsumen, bagi mereka yang penting bias menikmati karya Cipta dengan mudah dan murah kenapa mereka harus membeli yang mahal. Contoh di atas merupakan kasus besar dan yang sering di jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Karya-karya Cipta pada dasarnya harus dihargai. Karena karya cipta merupakan hasil pikiran/ ide kreatif dari sang pencipta. Untuk memulai menumbuhkan rasa menghargai suatu karya maka salah satu jalan yang dapat dilakukan ialah dengan melakukan sosialisasi. Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu. Namun sosialisasi pada masyarakat tentang HaKI akan membutuhkan banyak waktu dan tenaga. Dan terlebih lagi, untuk mengumpulkan para warga untuk melakukan sosialisasi akan kurang efektif karna banyak sekali hambatan yang akan ditemui pada akhirnya. Untuk lebih mengefektifkan waktu dan memilimalisir banyaknya kendala dalam sosialisasi kita dapat melakukan sosialisasi kepada mahasiswa-mahasiswa di Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia. Perguruan Tinggi adalah lembaga pendidikan/bagian Konstituasi dari sebuah institusi pendidikan. Perguruan Tinggi digunakan untuk mencetak mahasiswa yang penuh semangat, berdedikasi tinggi , berjiwa Pancasila,mengembangkan potensi yang dimiliki, memiliki kreativitas tinggi dan menghargai hasil karya orang lain, dan masih banyak tujuan lainnya.
Ada berbagai cara untuk melakukan sosialisasi di dalam kampus untuk memperluas wawasan tentang HaKI dan setidaknya para mahasiswa dapat tergugah untuk menghargai Hasil/Karya Cipta orang lain dan dapat disosialisasikan pada masyarakat luas ketika para mahasiswa hidup bermasyarakat. Cara-cara untuk mensosialisasikan HaKI dalam kampus antara lain dengan cara himbauan/ menulis artikel-artikel yang dimuat pada bulletin harian/mingguan kampus, seperti Express UNNES, ataupun tulisan-tulisan tersebut dapat dimuat dalam majalah dinding organisasi-organisasi. Selain itu sosialisasi juga dapat dilakukan dengan membagi dan menempelkan brosur/leaflet. Jika memungkinkan sosialisasi tentang HaKI di Kampus dapat dilakukan dengan cara workshop/seminar-seminar. Namun untuk workshop dan seminar-seminar mungkin hanya dapat dijangkau oleh kalangan tertentu atau hanya pada mahasiswa yang berminat dan tertarik mengikutinya.
Adapun cara lain yang dapat dilakukan yaitu dengan membentuk mindset para mahasiswa tentang pentingnya pengetahuan HaKI. Mungkin cara ini dapat dilakukan ketika pembukaan masa orientasi mahasiswa baru. Materi tentang HaKI dapat diselipkan di daldm kegiatan tersebut. Dan tak khayal pula kampus turut mengembangkan rasa menghargai akan karya-karya kreatifitas mahasiswanya serta kampus harus dapat menjadi wadah untuk turut berpartisipasi dalam menumpuahkan ide-ide original para mahasiswanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar