Pengurusan Hak
Cipta dan Hak Kekayaan Industrial
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa
digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah
atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya
pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak
milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini
bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI
terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan
merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Menurut
WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan
PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak
cipta (Copy Rights)
2. Hak
Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Untuk
mendapatkan Hak cipta maupun Hak Kekayaan Industri memiliki prosedur sendiri
dan masing-masing memiliki masa berlaku yang berbeda.
1.
Hak
Cipta
Pada dasarnya manusia memiliki kemampuan
untuk berfikir dan serta mampu untuk menciptakan hal-hal baru yang unik, dimana
hasil karya/ciptaaan tersebut dapat dijadikan hak cipta.
Hak cipta
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan
hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta
merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
“ciptaan”. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta
dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas. Karya-karya
yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel,
puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer,
data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik
seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan
gambar teknis.
Kategori
ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya
panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain
arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang
beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan
penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
Badan usaha ataupun Individu yang
mendaftarkan hasil cipta annya akan mendapatkan surat Register pendaftaran hak
cipta.
Prosedur pengurusan HAK CIPTA :
1.
Melampirkan
Syarat syarat ciptaan berupa contoh
2. Melampirkan Permohonan pengajuan
Ciptaan
3. Melampirkan identitas / Surat
Legalitas Perusahaan
4. Mengecekan di HKI
5. Pendaftaran Hak Cipta
6. Proses klarifikasi Hak cipta selama
1,5 Tahun
7. Penerbitan Hak Cipta
Tahapan
pendaftaran hak cipta
1. Pembayaran permohonan hak cipta atas
karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n
DITJEN HAKI. Bukti transfernya difoto copy
- Legalisir foto copy ktp dua lembar
- Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp
- Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.
- Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
- Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
langkah selanjutnya adalah
mengirimkan persyaratan di atas kepada:
DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak
Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang
15119 Banten
Catatan : Hak cipta secara resmi
baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.
Syarat
Pendaftaran/ Registrasi Hak Cipta:
1.
Pendaftaran Ciptaan
2.
Mengisi formulir pendaftaran
ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara cuma-cuma di Kantor DJHKI),
lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000.
3.
Surat permohonan pendaftaran
ciptaan mencantumkan hal-hal berikut.
o
Nama, kewarganegaraan, dan
alamat pencipta.
o
Nama, kewarganegaraan, dan
alamat pemegang hak cipta (nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa), jenis dan
judul ciptaan.
o
Tanggal dan tempat ciptaan
diumumkan untuk pertama kali.
o
Uraian ciptaan rangkap tiga.
4.
Surat permohonan pendaftaran
ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
5.
Melampirkan bukti
kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa foto kopi KTP atau
paspor
6.
Jika pemohon badan hukum, di
surat permohonannya harus dilampirkan turunan resrni akta pendirian badan hukum
tersebut.
7.
Melampirkan surat kuasa,
jika permohonan ter-sebut diajukan oleh seorang kuasa beserta bukti
kewarganegaraan kuasa tersebut.
8.
Jika permohonan tidak
bertempat tinggal di dalam wilayah RI, untuk keperluan permohonan pendaftaran
ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam
wilayah Rl.
9.
Jika permohonan pendaftaran
ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, nama-nama
pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
10. Melampirkan bukti pemindahan hak jika ciptaan tersebut telah
dipindahkan.
11. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau
penggantinya.
12. Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp75.000,
dan khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar
Rp150.000
Masa Berlaku Hak Cipta
Hak cipta atas suatu ciptaan
seperti yang disebutkan dibawah ini berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung
hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Untuk ciptaan yang dimiliki
oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang
meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya.
·
buku, pamflet, dan sernua
hasil karya tulis lain;
·
drama atau drama musikal,
tari, koreografi;
·
segala bentuk seni rupa,
seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
·
seni batik;
·
lagu atau musik dengan atau
tanpa teks;
·
arsitektur;
·
ceramah, kuliah, pidato dan
ciptaan sejenis lain;
·
alat peraga;
·
peta; serta
·
terjemahan, tafsir, saduran,
dan bunga rampai
Hak cipta atas suatu ciptaan
seperti yang disebutkan dibawah ini berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali
diumumkan, sedangkan perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50
tahun sejak pertama kali diterbitkan. Jika hak cipta atas ciptaan tersebut di
atas dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50
tahun sejak pertama kali diumumkan.
·
program computer;
·
sinematografi;
·
fotografi;
·
database;
·
karya hasil pengalihwujudan
2.
Hak
Kekayaan Industri
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights),
kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain industri, dan indikasi
geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya
yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak
sirkuit terpadu.
a.
Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu
yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang
atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan
tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah
produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat
teridentifikasi dari mereknya yang unik.
Prosedur pengurusan Hak merek :
1. Melampirkan Permohonan pengajuan
Merek
2. Melampirkan identitas / Surat
Legalitas Perusahaan
3. Mengecekan di HKI
4. Pendaftaran Hak merek
5. Proses klarifikasi Hak merek selama
1,5 Tahun
6. Penerbitan Hak merek
Syarat PEndaftaran/Registrasi Hak
Merek
1.
KTP
Pemohon, apabila pendaftaran Hak merek atas nama pribadi
2.
Akte
Perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran Hak merek atas nama badan usaha
b.
Indikasi
Geografis
Indikasi
Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki
keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar
tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari
asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas
yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal
yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfungsinya suatu tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
Dengan
diberlakukannya PP. 51 Tahun 2007 pada tanggal 4 September 2007
sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 yang
mengatur perlindungan Indikasi-Geografis maka hal tersebut telah membuka jalan
untuk bisa didaftarkannya produk-produk Indikasi Geografis di tanah air.
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 memuat ketentuan-ketentuan mengenai
tatacara pendaftaran Indikasi-Geografis adapun tahap tatacara dapat
dikelompokkan menjadi :
I.
Tahap Pertama : Mengajukan Permohonan
Setiap
Asosiasi, produsen atau organisasi yang mewakili produk Indikasi Geografis
dapat mengajukan permohonan dengan memenuhi persyaratan–persyaratan yaitu
dengan melampirkan :
1.
Permohonan diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau melalui Kuasanya dengan mengisi
formulir dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direktorat Jenderal
2.
surat kuasa khusus, apabila Permohonan
diajukan melalui Kuasa;
3.
bukti pembayaran biaya
4. Buku
Persyaratan yang terdiri atas:
a) nama
Indikasi-geografisdimohonkan pendaftarannya;
b) nama
barang yang dilindungi oleh Indikasi-geografis;
c) uraian
mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan
barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya
dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
d) uraian
mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang
merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau
karakteristik dari barang yang dihasilkan;
e) uraian
tentang batas -batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh
Indikasi-geografis;
f) uraian
mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian
Indikasi-geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut,
termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai Indikasi-geografis tersebut;
g) uraian
yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses
pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah
tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait;
h) uraian
mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan;
dan
i)
label yang digunakan pada barang dan
memuat Indikasi-geografis.
5. Uraian
tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh
Indikasi-geografis yang mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.
II.
Tahap Kedua : Pemeriksaan Administratif
Pada
tahap ini pemeriksa melakukan pemeriksaan secara cermat dari permohonan untuk
melihat apabila adanya kekurangan-kekurangan persyaratan yang diajukan. Dalam
hal adanya kekurangan Pemeriksa dapat mengkomunikasikan hal ini kepada pemohon
untuk diperbaiki dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan dan apabila tidak
dapat diperbaiki maka permohonan tersebut ditolak.
III.
Tahap Ketiga : Pemeriksaan Substansi
Pada
tahap ini permohonan diperiksa. Permohonan Indikasi geografis dengan tipe
produk yang berbeda-beda, Tim Ahli yang terdiri dari para pemeriksa yang
ahli pada bidangnya memeriksa isi dari pernyataan-pernyataan yang yang
telah diajukan untuk memastikan kebenarannya dengan pengkoreksian, setelah
dinyatakan memadai maka akan dikeluarkan Laporan Pemeriksaan yang usulannya akan
disampaikan kepada Direktorat Jenderal.
Dalam
Permohonan ditolak maka pemohon dapat mengajukan tanggapan terhadap penolakan
tersebut, Pemeriksaan substansi dilaksanakan paling lama selama 2 Tahun.
IV.
Tahap Keempat : Pengumuman
Dalam
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal disetujuinya
Indikasi-geografis untuk didaftar maupun ditolak, Direktorat Jenderal
mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis selama 3
(tiga) bulan.
Pengumuman
akan memuat hal-hal antara lain: nomor Permohonan, nama lengkap dan
alamat Pemohon, nama dan alamat Kuasanya, Tanggal Penerimaan,
Indikasi-geografis dimaksud, dan abstrak dari Buku Persyaratan.
V.
Tahap Ke Lima : Oposisi Pendaftaran.
Setiap
orang yang memperhatikan Berita Resmi Indikasi geografis dapat mengajukan
oposisi dengan adanya Persetujuan Pendaftaran Indikasi Geografis yang tercantum
pada Berita Resmi Indikasi Geografis. Oposisi diajukan dengan membuat keberatan
disertai dengan alasan-alasannya dan pihak pendaftar / pemohon Indikasi
geografis dapat mengajukan sanggahan atas keberatan tersebut.
VI.
Tahap Ke Enam : Pendaftaran
Terhadap
Permohonan Indikasi Geografis yang disetujui dan tidak ada oposisi atau sudah
adanya keputusan final atas oposisi untuk tetap didaftar. Tanggal pendaftaran
sama dengan tanggal ketika diajukan aplikasi. Direktorat Jenderal
kemudian memberikan sertifikat Pendaftaran Indikasi Geografis, Sertifikat
dapat diperbaiki apabila terjadi kekeliruan.
VII.
Tahap Ketujuh : Pengawasan
terhadap Pemakaian Indikasi-Geografis
Pada
Tahap ini Tim Ahli Indikasi-geografis mengorganisasikan dan memonitor
pengawasan terhadap pemakaian Indikasi-geografis di wilayah Republik Indonesia.
Dalam hal ini berarti bahwa Indikasi Geografis yang dipakai tetap sesuai
sebagaimana buku persyaratan yang diajukan.
VIII.
Tahap Kedelapan : Banding
Permohonan banding dapat diajukan kepada Komisi Banding Merek oleh
Pemohon atau Kuasanya terhadap penolakan Permohonan dalam jangka waktu 3 (tiga
Bulan) sejak putusan penolakan diterima dengan membayar biaya yang telah
ditetapkan.
c.
Desain tata letak sirkuit terpadu
(integrated circuit)
Sirkuit terpadu adalah suatu produk
dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen
dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elekronik.
Desain tata letak adalah kreasi
berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu yang mendapat perlindungan adalah Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu yang orisinil, yaitu apabila desain tersebut merupakan hasil
karya mandiri pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
Bentuk
perlindungan yang diberikan kepada pemegang hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu adalah hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat
seluruh atau sebagian desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
Perlindungan
terhadap hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan selama 10 (sepuluh)
tahun sejak tanggal pendaftaran atau sejak pertama kali desain tersebut
diekploitasi secara komersial di mana pun.
Pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan
penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dianggap sebagai pelanggaran.
Bagi mereka
yang melanggar Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah terdaftar dapat
diancam hukuman pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juga rupiah).
Permohonaan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diajukan
ke Ditjen HKI dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mengisi formulir permohonan yang memuat :
Tanggal, bulan, dan tahun
surat permohonan
Nama, alamat lengkap dan
kewarganegaraan pendesain
Nama, alamat lengkap, dan
kewarganegaraan pemohon
Nama dan alamat lengkap
kuasa apaila permohonan diajukan melalui kuasa
Tanggal pertama kali
dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum
permohonan diajukan.
b. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta
dilampiri:
Salinan gambar atau foto
serta uraian dari desain yang dimohonkan pendaftarannya;
Surat kuasa khusus, dalam
hal permohonan diajukan melalui kuasa;
Surat pernyataan bahwa
desain yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya;
Surat keterangan yang
menjelaskan mengenai tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial,
apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan.
c. Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari
satu permohonan, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon
dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain.
d. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan
harus disertai pernyataaan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa
pemohon berhak atas desain
e. Membayar biaya permohonan.
d.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Rahasia
dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil
harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia
praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh
sebelumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian
terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau pertanian yang memiliki
komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurangan perdagangan.
e.
Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang
diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum,
suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah
dengan teknik baru. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas
penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas,
biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut
tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa
izin dari si pencipta.
Syarat mendapatkan hak paten ada
tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan
tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan
teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri
(karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya
(non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat
dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus
diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Pengertian
hak paten telah
diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang
ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan
kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten,
pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka
diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri
Indonesia.
Prosedur pengurusan HAK PATEN:
1. Melampirkan Syarat syarat ciptaan
berupa contoh
2. Melampirkan Permohonan pengajuan
Ciptaan
3. Melampirkan identitas / Surat
Legalitas Perusahaan
4. Mengecekan di HKI
5. Pendaftaran Hak Peten
6. Proses klarifikasi Hak Paten selama
1,5 Tahun
7. Penerbitan Hak Paten
Syarat Pendaftaran/Registrasi Hak
Paten
1. KTP Pemohon, apabila pendaftaran HAK
PATENatas nama pribadi
2. Akte Perusahaan dan KTP Direktur
apabila pendaftaran HAK PATEN atas nama badan usaha
3. Bukti hasil ciptaan (bisa berbentuk
file, buku, patung atau media lain)
4. Contoh tanda tangan pemohon atau
direktur
f.
Desain Industri (Industrial design)
Desain
industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain
tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan
benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna. Desain industri
diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen
teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari
peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur
arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar
terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal
ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang
alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
Alur pengajuan permohonan
pendaftaran desain industri merupakan tahapan yang harus dilalui oleh pemohon
hingga memperoleh bukti/tanda bukti mengajukan permohonan pendaftaran desain
industri.
Alur pengajuan permohonan pendaftaran desain
industri tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
Bukti/tanda telah mengajukan permohonan, bukan
merupakan Sertifikat pendaftaran desain industri.
Setelah tahapan ini, akan diproses lebih lanjut
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan masing-masing
rezim HKI hingga dengan dikeluarkannya keputusan akhir.
Di
bawah ini PROSEDUR PEMBERIAN HAK DESAIN INDUSTRI (MENURUT UU DESAIN INDUSTRI
NO. 31 TAHUN 2000):
g.
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant
Variety)
Perlindungan
Varietas Tanaman adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak
PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama
waktu tertentu. PVT diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman
yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru
apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil
panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau
sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan
di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam
tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila
varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang
keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak
PVT.
sangat mengesankan
BalasHapussangat memuaskan
BalasHapusthanks jg utk kunjungannya. . . ^_^
BalasHapus