Kamis, 20 Desember 2012

Pengurusan Hak Cipta dan Kekayaan Industrial


Pengurusan Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industrial
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya.  Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1.      Hak cipta (Copy Rights)
2.      Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Untuk mendapatkan Hak cipta maupun Hak Kekayaan Industri memiliki prosedur sendiri dan masing-masing memiliki masa berlaku yang berbeda.
1.      Hak Cipta
Pada dasarnya manusia memiliki kemampuan untuk berfikir dan serta mampu untuk menciptakan hal-hal baru yang unik, dimana hasil karya/ciptaaan tersebut dapat dijadikan hak cipta.
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas. Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
Badan usaha ataupun Individu yang mendaftarkan hasil cipta annya akan mendapatkan surat Register pendaftaran hak cipta.
Prosedur pengurusan HAK CIPTA :
1.      Melampirkan Syarat syarat ciptaan berupa contoh
2.      Melampirkan Permohonan pengajuan Ciptaan
3.      Melampirkan identitas / Surat Legalitas Perusahaan
4.      Mengecekan di HKI
5.      Pendaftaran Hak Cipta
6.      Proses klarifikasi Hak cipta selama 1,5 Tahun
7.      Penerbitan Hak Cipta
Tahapan pendaftaran hak cipta
1.      Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti transfernya difoto copy
  1. Legalisir foto copy ktp dua lembar
  2. Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp
  3. Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.
  4. Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
  5. Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
langkah selanjutnya adalah mengirimkan persyaratan di atas kepada:
DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten
Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.

Syarat Pendaftaran/ Registrasi Hak Cipta:
1.      Pendaftaran Ciptaan
2.      Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara cuma-cuma di Kantor DJHKI), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000.
3.      Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan hal-hal berikut.
o    Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
o    Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta (nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa), jenis dan judul ciptaan.
o    Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
o    Uraian ciptaan rangkap tiga.
4.      Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
5.      Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa foto kopi KTP atau paspor
6.      Jika pemohon badan hukum, di surat permohonannya harus dilampirkan turunan resrni akta pendirian badan hukum tersebut.
7.      Melampirkan surat kuasa, jika permohonan ter-sebut diajukan oleh seorang kuasa beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
8.      Jika permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah Rl.
9.      Jika permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
10.  Melampirkan bukti pemindahan hak jika ciptaan tersebut telah dipindahkan.
11.  Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
12.  Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp75.000, dan khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp150.000

Masa Berlaku Hak Cipta
Hak cipta atas suatu ciptaan seperti yang disebutkan dibawah ini berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Untuk ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya.
·           buku, pamflet, dan sernua hasil karya tulis lain;
·           drama atau drama musikal, tari, koreografi;
·           segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
·           seni batik;
·           lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
·           arsitektur;
·           ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain;
·           alat peraga;
·           peta; serta
·           terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai
Hak cipta atas suatu ciptaan seperti yang disebutkan dibawah ini berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, sedangkan perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan. Jika hak cipta atas ciptaan tersebut di atas dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
·           program computer;
·           sinematografi;
·           fotografi;
·           database;
·           karya hasil pengalihwujudan

2.      Hak Kekayaan Industri
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain industri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
a.      Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
Prosedur pengurusan Hak merek :
1.      Melampirkan Permohonan pengajuan Merek
2.      Melampirkan identitas / Surat Legalitas Perusahaan
3.      Mengecekan di HKI
4.      Pendaftaran Hak merek
5.      Proses klarifikasi Hak merek selama 1,5 Tahun
6.      Penerbitan Hak merek
Syarat PEndaftaran/Registrasi Hak Merek
1.        KTP Pemohon, apabila pendaftaran Hak merek atas nama pribadi
2.        Akte Perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran Hak merek atas nama badan usaha

b.      Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfungsinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
Dengan diberlakukannya PP. 51 Tahun 2007 pada tanggal 4 September 2007  sebagai  aturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 yang mengatur perlindungan Indikasi-Geografis maka hal tersebut telah membuka jalan untuk bisa didaftarkannya produk-produk Indikasi Geografis di tanah air.  Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 memuat ketentuan-ketentuan mengenai tatacara pendaftaran Indikasi-Geografis adapun tahap tatacara dapat dikelompokkan menjadi :
I.     Tahap Pertama : Mengajukan Permohonan
Setiap Asosiasi, produsen atau organisasi yang mewakili  produk Indikasi Geografis  dapat mengajukan permohonan dengan memenuhi persyaratan–persyaratan yaitu dengan melampirkan :
1.      Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau melalui Kuasanya dengan mengisi formulir dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direktorat Jenderal
2.      surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
3.      bukti pembayaran biaya
4.      Buku Persyaratan yang terdiri atas:
a)      nama Indikasi-geografisdimohonkan pendaftarannya;
b)      nama barang yang dilindungi oleh Indikasi-geografis;
c)      uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
d)     uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan;
e)      uraian tentang batas -batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis;
f)       uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian Indikasi-geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai Indikasi-geografis tersebut;
g)      uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait;
h)      uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan; dan
i)        label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi-geografis.
5.      Uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis yang mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.


II.  Tahap Kedua : Pemeriksaan Administratif
Pada tahap ini pemeriksa melakukan pemeriksaan secara cermat dari permohonan untuk melihat apabila adanya kekurangan-kekurangan persyaratan yang diajukan. Dalam hal adanya kekurangan Pemeriksa dapat mengkomunikasikan hal ini kepada pemohon untuk diperbaiki dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan  dan apabila tidak dapat diperbaiki maka permohonan tersebut ditolak.

III.    Tahap Ketiga : Pemeriksaan Substansi   
Pada tahap ini permohonan diperiksa. Permohonan Indikasi geografis dengan tipe produk yang berbeda-beda, Tim Ahli yang terdiri dari para pemeriksa yang ahli  pada bidangnya memeriksa isi dari pernyataan-pernyataan yang yang telah diajukan untuk memastikan kebenarannya dengan pengkoreksian, setelah dinyatakan memadai maka akan dikeluarkan Laporan Pemeriksaan yang usulannya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal.
Dalam Permohonan ditolak maka pemohon dapat mengajukan tanggapan terhadap penolakan tersebut, Pemeriksaan substansi dilaksanakan paling lama selama 2 Tahun.

IV.        Tahap Keempat : Pengumuman
 Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal disetujuinya Indikasi-geografis untuk didaftar maupun ditolak, Direktorat Jenderal mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis selama 3 (tiga) bulan.
 Pengumuman akan memuat hal-hal antara lain:  nomor Permohonan, nama lengkap dan alamat Pemohon,  nama dan alamat Kuasanya, Tanggal Penerimaan, Indikasi-geografis dimaksud, dan abstrak dari Buku Persyaratan.



V.       Tahap Ke Lima : Oposisi Pendaftaran.
Setiap orang yang memperhatikan Berita Resmi Indikasi geografis dapat mengajukan oposisi dengan adanya Persetujuan Pendaftaran Indikasi Geografis yang tercantum pada Berita Resmi Indikasi Geografis. Oposisi diajukan dengan membuat keberatan disertai dengan alasan-alasannya dan pihak pendaftar / pemohon Indikasi geografis dapat mengajukan sanggahan atas keberatan tersebut.

VI.    Tahap Ke Enam : Pendaftaran
Terhadap Permohonan Indikasi Geografis yang disetujui dan tidak ada oposisi atau sudah adanya keputusan final atas oposisi untuk tetap didaftar. Tanggal pendaftaran sama dengan tanggal ketika diajukan aplikasi. Direktorat Jenderal  kemudian memberikan sertifikat Pendaftaran Indikasi Geografis, Sertifikat dapat diperbaiki apabila terjadi kekeliruan.

VII. Tahap Ketujuh : Pengawasan terhadap   Pemakaian Indikasi-Geografis
Pada Tahap ini  Tim Ahli Indikasi-geografis mengorganisasikan dan memonitor pengawasan terhadap pemakaian Indikasi-geografis di wilayah Republik Indonesia. Dalam hal ini berarti bahwa Indikasi Geografis yang dipakai tetap sesuai sebagaimana buku persyaratan yang diajukan.

VIII.  Tahap Kedelapan : Banding
Permohonan banding dapat diajukan kepada Komisi Banding Merek oleh Pemohon atau Kuasanya terhadap penolakan Permohonan dalam jangka waktu 3 (tiga Bulan) sejak putusan penolakan diterima dengan membayar biaya yang telah ditetapkan.


c.       Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang mendapat perlindungan adalah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinil, yaitu apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
Bentuk perlindungan yang diberikan kepada pemegang hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Perlindungan terhadap hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pendaftaran atau sejak pertama kali desain tersebut diekploitasi secara komersial di mana pun.
Pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dianggap sebagai pelanggaran.
Bagi mereka yang melanggar Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah terdaftar dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juga rupiah).
Permohonaan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diajukan ke Ditjen HKI dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mengisi formulir permohonan yang memuat :
*      Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
*      Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain
*      Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon
*      Nama dan alamat lengkap kuasa apaila permohonan diajukan melalui kuasa
*      Tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan.
b. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
*      Salinan gambar atau foto serta uraian dari desain yang dimohonkan pendaftarannya;
*      Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
*      Surat pernyataan bahwa desain yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya;
*      Surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial, apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan.
c.       Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu permohonan, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain.

d. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataaan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain
e.  Membayar biaya permohonan.

d.      Rahasia Dagang (Trade Secret)
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebelumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau pertanian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurangan perdagangan.

e.       Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Pengertian hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.

Prosedur pengurusan HAK PATEN:
1.      Melampirkan Syarat syarat ciptaan berupa contoh
2.      Melampirkan Permohonan pengajuan Ciptaan
3.      Melampirkan identitas / Surat Legalitas Perusahaan
4.      Mengecekan di HKI
5.      Pendaftaran Hak Peten
6.      Proses klarifikasi Hak Paten selama 1,5 Tahun
7.      Penerbitan Hak Paten

Syarat Pendaftaran/Registrasi Hak Paten
1.       KTP Pemohon, apabila pendaftaran HAK PATENatas nama pribadi
2.       Akte Perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran HAK PATEN atas nama badan usaha
3.       Bukti hasil ciptaan (bisa berbentuk file, buku, patung atau media lain) 
4.       Contoh tanda tangan pemohon atau direktur

f.       Desain Industri (Industrial design)
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna. Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.

 Alur pengajuan permohonan pendaftaran desain industri merupakan tahapan yang harus dilalui oleh pemohon hingga memperoleh bukti/tanda bukti mengajukan permohonan pendaftaran desain industri.
Alur pengajuan permohonan pendaftaran desain industri tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:


 Bukti/tanda telah mengajukan permohonan, bukan merupakan Sertifikat pendaftaran desain industri.
Setelah tahapan ini, akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan masing-masing rezim HKI hingga dengan dikeluarkannya keputusan akhir.
Di bawah ini PROSEDUR PEMBERIAN HAK DESAIN INDUSTRI (MENURUT UU DESAIN INDUSTRI NO. 31 TAHUN 2000):
 

g.      Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. PVT diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.

3 komentar: